Standarisasi Profesi Menurut Pemerintah
Standarisasi Profesi di Bidang IT
Standar kompetensi dapat diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Standar kompetensi dibuat karena adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah bekerja atau yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan tersebut memeiliki kualitas yang terbaik dan sesuai.
Standar kompetensi dapat diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Standar kompetensi dibuat karena adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah bekerja atau yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan tersebut memeiliki kualitas yang terbaik dan sesuai.
Tujuan Standarisasi
Berikut adalah beberapa tujuan kenapa standarisasi itu diperlukan untuk mencari suatu profesi.
• Menciptakan standarisasi kerja pada suatu bidang pekerjaan agar bisa menghasilkan hasil kerja yang optimal• Untuk menyaring orang orang yang mempunyai skill yang memenuhi standarisasi suatu pekerjaan• Untuk menjamin bahwa calon pekerja memiliki skill kerja yang diperlukan dan umumnya perusahaan lebih mempertimbangkan sertifikat daripada ijazah perguruan tinggi.
Standarisasi LSP Telematika
Dibawah ini adalah standar profesi TI yang lebih dikenal dengan nama Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi (TI) yang menjadi pedoman dalam bekerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Profesi) melalui salah satu lembaganya yaitu, Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Komentar
Posting Komentar